Pranala (link): https://kbbi.web.id/saksi
-- ahli orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan;
-- alibi saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi;
-- bisu benda-benda dan sebagainya yang merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (misalnya peninggalan bersejarah);
-- dengkul saksi palsu;
-- dusta saksi palsu;
-- kunci saksi yang sangat penting, yang dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dalam persidangan;
-- mata orang yang melihat sendiri akan suatu kejadian;
-- palsu saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar);
-- pemberat saksi yang memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa pada sidang pengadilan;
-- peringan saksi yang memberikan kesaksian yang dapat meringankan terdakwa pada sidang pengadilan;
-- sah saksi yang betul;
-- syak saksi yang masih disangsikan kebenarannya;
ber·sak·si v 1 ada saksinya; mempunyai (memakai) saksi: surat perjanjian itu seharusnya dibuat di atas kertas bermeterai dan - sekurang-kurangnya dua orang;2 menyatakan (mengakui) dengan sesungguhnya;- ke lutut, pb menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sebagai saksi;
me·nyak·si·kan v 1 melihat untuk membuktikan: kita dapat - kebolehannya nanti di arena pertandingan; 2 melihat dengan sesungguhnya: ia benar-benar - peristiwa (kejadian) itu; 3 mengetahui (menghadiri) selaku saksi; menyatakan kebenaran: lurah dan camat - penandatanganan perjanjian jual beli tanah itu;
mem·per·sak·si·kan v mempertunjukkan (mempertontonkan, memperlihatkan) sebagai bukti: pemain drama itu akan - kesanggupannya sebagai pemain watak di atas pentas;
pe·nyak·si·an n 1 proses, cara, perbuatan menyaksikan; 2 pemberian kesaksian;
ke·sak·si·an n keterangan (pernyataan) yang diberikan oleh saksi