Pranala (link): https://kbbi.web.id/rajapenomah
-- badar kain putih;
-- brana Jw harta kekayaan;
-- hutan raja rimba;
-- jenang orang yang mengatur segala sesuatu dalam penyabungan ayam;
-- laut laksamana;
-- muda 1 putra mahkota; 2 wakil raja di negeri jajahan;
-- penomah ark berian atau sesuatu yang diberikan kepada calon mertua;
-- putih penyakit keputihan (pada orang perempuan);
-- rimba binatang yang paling kuat (ganas) di rimba; singa; harimau;
-- sehari mempelai; pengantin;
-- singa Dok penyakit sifilis; penyakit kotor;
-- udang elang laut;
be·ra·ja v 1 berlaku sebagai raja; menjadi raja; 2 menghambakan diri (kepada): semua rakyat setuju ~ putra mahkota; 3 mempunyai raja: negara republik tidak ~ , tetapi berpresiden;~ di hati, bersultan di mata, ( ~ di mata, bersultan di hati), pb menurutkan kemauan sendiri;
be·ra·ja-ra·ja v bergaul dengan raja (tahu adat yang biasa dipakai di istana): baik-baiklah anakku, supaya engkau tahu ~;
me·ra·ja v 1 berbuat sebagai raja (sesuka hati); berlagak sebagai raja; 2 cak maharaja;
me·ra·jai v 1 menjadi raja di (atas): jin hitam ~ rimba itu; 2 menguasai (mengungguli) karena kekuatan dan kepandaiannya: dia pernah ~ kolam renang pada PON yang lalu; ~ diri, menguasai diri; 3 ki menguasai; mempengaruhi: hati akan ~ seluruh jiwa;
me·ra·ja·kan v 1 kl mengangkat menjadi raja; menjadikan raja: Anakanda tiada ingin menjadi raja, baiklah Ayahanda ~ Adinda; 2 menganggap sebagai raja; mengutamakan: ~ uang dan pangkat;
ke·ra·ja·an 1 n bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja: ~ Inggris; 2 n tanda-tanda kebesaran raja: payung ~; takhta ~; 3 kl n martabat (kedudukan) raja: setelah Nenekanda berpulang, ~ dipegang oleh Ayahanda; 4 n wilayah kekuasaan seorang raja: sebelah utara, negara itu berbatas dengan ~ Belanda; 5 n sifat sebagai raja: jika tiada diketahuinya tujuh perkara, tiada sempurna ~ nya; 6 kl v menjadi raja; naik takhta: jika ia ~ , tiada akan sempurna negeri ini;~ absolut kerajaan yang rajanya berkuasa secara mutlak, memegang dan menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; ~ konstitusional negara yang diperintah oleh seorang raja, tetapi hak dan kekuasaan raja serta kewajibannya terhadap rakyat diatur dan dibatasi oleh undang-undang dasar; ~ mutlak kerajaan absolut; ~ parlementer negara yang kekuasaannya di bawah seorang raja yang pemerintahannya dilaksanakan berdasarkan konstitusi (UUD) dan wakil rakyat (parlemen) memegang kedaulatan tertinggi