Pranala (link): https://kbbi.web.id/penerbitan.html
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yang tertinggi;
-- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
-- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut;
-- asasi hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
-- asasi manusia hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
-- bersama hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
-- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah;
-- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);
-- dipilih hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
-- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
-- ekstrateritorial hak eksteritorial;
-- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;
-- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
-- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;
-- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan;
-- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
-- ingkar Huk hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya;
-- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah;
-- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang;
-- jual keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu;
-- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun;
-- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa;
-- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
-- lisensi hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (misalnya buku terjemahan);
-- memilih 1 hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
-- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
-- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun;
-- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya;
-- modal hak yang tetap menjadi milik pencipta;
-- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain;
-- pakai hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum;
-- paten hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
-- penerbitan hak terbit;
-- pengarang hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
-- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
-- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya;
-- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis;
-- pilih aktif hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat;
-- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat;
-- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;
-- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
-- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain;
-- purba Huk pertuanan; hak ulayat;
-- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut;
-- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
-- suara 1 hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham;
-- substantif hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
-- temurun hak yang diwarisi secara turun-temurun;
-- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
-- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
-- ulayat Huk hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
-- usaha erpah; hak temurun;
-- veto hak yang dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
-- wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tersebut;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dan sebagainya) kepada: pengadilan ~ rumah itu kepada Sdr. Amin