Pranala (link): https://kbbi.web.id/hartapusaka
-- bawaan Huk harta sendiri yang dibawa dalam perkawinan yang bukan harta bersama;
-- benda barang kekayaan;
-- bersama Huk harta yang digunakan (dimanfaatkan) bersama-sama;
-- besar harta kawin dalam jumlah besar yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh adat;
-- binatok harta bawaan mempelai laki-laki;
-- carian harta yang diperoleh suami istri selama hidup bersama; gana-gini;
-- dapean harta kepunyaan istri;
-- dunia barang-barang duniawi;
-- imaterial Huk kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang;
-- karun 1 harta benda yang tidak diketahui pemiliknya; 2 harta benda yang didapat dengan tidak sah;
-- kawin benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan;
-- kekayaan menyanak semua harta peninggalan yang menjadi tanggung jawab sanak keluarga;
-- kelalah harta peninggalan dari seseorang (karena meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak;
-- kubur benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya;
-- manah Mk harta benda dari nenek moyang; harta benda milik keluarga;
-- milik barang-barang yang menjadi milik atau kepunyaan orang atau badan;
-- pelayaran harta perseorangan yang dikumpulkan selama merantau;
-- pembawaan harta perseorangan yang masing-masing dibawa olehmempelai laki-laki dan mempelai perempuan ke dalam perkawinan;
-- pembujangan harta bawaan mempelai laki-laki;
-- pemenah harta pembujangan;
-- penantian harta istri, baik yang dibawa maupun yang diperolehnya selama perkawinan;
-- pencaharian harta yang didapat dari pencaharian nafkah sehari-hari;
-- pendapatan harta dari pihak perempuan;
-- peninggalan barang warisan dari seseorang yang meninggal;
-- penyepogan harta yang bersama-sama diusahakan dan diperoleh suami dan istri selama perkawinan; harta carian; gana-gini;
-- perkawinan kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya;
-- pusaka Huk harta yang diwariskan dari pewaris kepada ahli waris untuk dipelihara;
-- pusaka bapak setengah dari harta warisan seorang bapak yang harus dibagi di antara anak-anak dari istri yang berbeda-beda;
-- pusaka rendah harta yang ditinggalkan oleh seorang wanita bagi anak-anaknya;
-- sangsaka harta yang sebenarnya harus diberikan kepada menantu laki-laki, tetapi yang dengan izin keluarga boleh dipakai oleh anak-anak laki-laki;
-- sesan harta atau bawaan istri yang dibawa oleh istri itu ke dalam perkawinan;
-- surut harta yang makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, misalnya tambang emas, sumur minyak;
-- tetap kekayaan perusahaan yang berada dalam keadaan tidak akan kembali menjadi uang dalam waktu satu tahun sejak pemerolehannya;
-- tua harta kepunyaan kerabat wanita menurut garis keturunan matrilineal;
-- usaha sediaan bahan baku, barang olahan dan barang jadi, piutang, dan uang tunai;
-- wujud kekayaan perusahaan berupa barang dan uang, misalnya pabrik, sediaan, dan piutang;
ber·har·ta v memiliki harta