Pranala (link): https://kbbi.web.id/tanahkosong.html
-- adat tanah milik yang diatur menurut hukum adat;
-- air negeri tempat kelahiran;
-- asam tanah yang memiliki kadar ke- asaman tinggi;
-- basah tanah persawahan (rawa dan sebagainya);
-- beku tanah yang suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair;
-- bencah tanah yang berpaya-paya; tanah yang becek;
-- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan;
-- bengkok 1 tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya); 2 tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan;
-- bera tanah yang dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya;
-- beroya pasir yang hanyut;
-- berumput tanah yang tertutup oleh rumput tinggi yang tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka terhadap cuaca;
-- bijana tanah kelahiran;
-- darat tanah yang bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dan sebagainya);
-- datar tanah yang rata; dataran rendah;
-- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yang penduduknya beragama Islam (dalam adat Ambon); 2 tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen;
-- daun tanah yang terjadi dari daun-daun yang sudah lama terpendam; humus;
-- dingin cak negeri yang berhawa dingin (Eropa);
-- garapan tanah negara (perkebunan dan sebagainya) yang digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dan sebagainya;
-- gembur tanah yang subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain;
-- genting Geo tanah sempit yang menghubungkan dua bagian daratan yang lebih luas;
-- gersang tanah kering yang tidak subur;
-- goyang gempa bumi;
-- gundul tanah yang sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya;
-- guntai tanah yang pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente;
-- hidup tanah yang diusahakan (ditanami dan sebagainya);
-- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yang bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dan sebagainya);
-- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara;
-- kering tanah perladangan (tegalan dan sebagainya);
-- kosong tanah (pekarangan) yang tidak didiami atau diusahakan;
-- kritis Geo tanah yang mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan;
-- kuburan tanah milik desa (negara dan sebagainya) yang khusus disediakan untuk kuburan;
-- kuripan tanah milik perseorangan;
-- kurus tanah yang kurang subur;
-- labu tanah daun;
-- laku humus;
-- lapang tanah yang luas dan hanya ditumbuhi rumput;
-- larangan tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dan sebagainya;
-- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yang dalam dan bulat bentuknya;
-- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang;
-- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras;
-- liat tanah yang lekat; lempung;
-- longsor tanah yang gugur dan meluncur dengan cepat ke bawah;
-- mampat tanah padat (tidak gembur);
-- marginal Tan tanah yang hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yang dikeluarkan oleh penggarap;
-- matang tanah yang telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dan sebagainya; tanah yang sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dan sebagainya;
-- mati 1 tanah yang tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan;
-- meminta sampai ajal;
-- mentah tanah milik negara yang bebas;
-- milik tanah yang menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara);
-- mulus tanah yang hitam dan kaya humus;
-- negara tanah milik negara;
-- negeri Huk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat;
-- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa;
-- pamah tanah yang rata (datar);
-- pertikelir tanah yang pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah;
-- perawan tanah yang belum pernah digarap;
-- perponding tanah milik yang turun-temurun bagi orang Indonesia;
-- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun);
-- pusaka tanah yang menjadi milik turun-temurun dari nenek moyang;
-- raya benua;
-- regosol tanah yang berasal dari endapan batuan gunung berapi;
-- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dari Sumatra); 3 luar negeri;
-- semenanjung jazirah;
-- siaran Kom keadaan yang ternyata cocok antara pengirim dan penerima dalam bentuk tanda atau kode secara elektris;
-- suci daerah atau negara yang dianggap suci oleh para penganut agama (seperti Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen);
-- suku tanah yang menjadi milik segenap kaum (suku);
-- talau Huk tanah yang berasal dari warisan (di Minahasa);
-- tegalan tanah yang luas dan rata yang ditanami palawija dan sebagainya dengan tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pada hujan; ladang; huma;
-- tegar tanah keras dan kering;
-- tersirah tanah tersirat;
-- tersirat kubur; makam;
-- tinggal tanah yang ditanami dan didiami;
-- titisan tanah yang hasilnya untuk kas desa;
-- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman;
-- ulayah tanah hutan yang sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan;
-- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pada tanah rendah, sawah, dan sebagainya) supaya rata;
-- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yang diusahakan orang;
-- wakaf tanah yang dihibahkan untuk sesuatu yang berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dan sebagainya);
-- waris(an) tanah pusaka peninggalan yang peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris;
-- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dan sebagainya): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik