Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Kamus versi online/daring (dalam jaringan)

Kata dasar

Memuat

Lainnya

  • wali1
  • hakiyakin

Pranala (link): https://kbbi.web.id/hak.html

hak1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yang -- dan mana yang batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum; 5 n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pada waktu itu tidak sama -- nya dengan orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yang tertinggi;
-- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
-- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut;
-- asasi hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
-- asasi manusia hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
-- bersama hak yang dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
-- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah;
-- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik);
-- dipilih hak untuk dipilih dalam pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
-- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
-- ekstrateritorial hak eksteritorial;
-- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu;
-- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
-- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;
-- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
-- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan;
-- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
-- ingkar Huk hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya;
-- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah;
-- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang;
-- jual keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu;
-- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun;
-- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa;
-- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu;
-- lisensi hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (misalnya buku terjemahan);
-- memilih 1 hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
-- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
-- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun;
-- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya;
-- modal hak yang tetap menjadi milik pencipta;
-- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain;
-- pakai hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum;
-- paten hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
-- penerbitan hak terbit;
-- pengarang hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta;
-- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan;
-- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya;
-- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis;
-- pilih aktif hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat;
-- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat;
-- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;
-- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti;
-- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain;
-- purba Huk pertuanan; hak ulayat;
-- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut;
-- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu;
-- suara 1 hak untuk memberikan suara (seperti dalam pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham;
-- substantif hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan;
-- temurun hak yang diwarisi secara turun-temurun;
-- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya;
-- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita;
-- ulayat Huk hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba;
-- usaha erpah; hak temurun;
-- veto hak yang dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan;
-- wilayat Huk hak ulayat;

ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;

meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tersebut;

meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dan sebagainya) kepada: pengadilan ~ rumah itu kepada Sdr. Amin

★ Pencarian populer hari ini

★ Mana penulisan kata yang benar?

abjad/abjat akte/akta aktivitas/aktifitas akidah/aqidah amfibi/amphibi andal/handal analisis/analisa antre/antri apotek/apotik asas/azaz atlet/atlit atmosfer/atmosfir azan/adzan belum/belom bengep/bengap besok/esok
biosfer/biosfir blanko/blangko cabai/cabe cendekiawan/cendikiawan daftar/daptar dekoratif/dekoratip dekret/dekrit detail/detil diagnosis/diagnosa durian/duren efektif/efektip efektifitas/efektivitas ekstra/extra elite/elit embus/hembus faksimile/faksimili/faksimil
februari/pebruari fondasi/pondasi formal/formil foto/photo frekuensi/frekwensi gizi/gisi gladi/geladi gubuk/gubug hadis/hadist hafal/hapal hakikat/hakekat hierarki/hirarki hipotesis/hipotesa ijazah/ijasah imaginasi/imajinasi imbau/himbau
indera/indra insaf/insyaf isap/hisap istri/isteri izin/ijin jadwal/jadual jenazah/jenasah jenderal/jendral justru/justeru karena/karna karier/karir karisma/kharisma kategori/katagori komoditi/komoditas komplet/komplit kreatif/kreatip
kualitas/kwalitas kuitansi/kwitansi lembap/lembab lubang/lobang makhluk/mahluk masjid/mesjid metode/metoda menyolok/mencolok miliar/milyar nampak/tampak napas/nafas nasihat/nasehat negatif/negatip negeri/negri nomor/nomer november/nopember
objek/obyek objektif/obyektif paham/faham pikir/fikir praktik/praktek provinsi/propinsi rapot/rapor risiko/resiko sariawan/seriawan sekretaris/sekertaris sistem/sistim standarisasi/standardisasi subjek/subyek teknik/tehnik teknologi/tehnologi zaman/jaman

✔ Tentang KBBI daring ini

Aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ini merupakan KBBI Daring (Dalam Jaringan / Online tidak resmi) yang dibuat untuk memudahkan pencarian, penggunaan dan pembacaan arti kata (lema/sub lema). Berbeda dengan beberapa situs web (laman/website) sejenis, kami berusaha memberikan berbagai fitur lebih, seperti kecepatan akses, tampilan dengan berbagai warna pembeda untuk jenis kata, tampilan yang pas untuk segala perambah web baik komputer desktop, laptop maupun telepon pintar dan sebagainya. Fitur-fitur selengkapnya bisa dibaca dibagian Fitur KBBI Daring.

Database utama KBBI Daring ini masih mengacu pada KBBI Daring Edisi III, sehingga isi (kata dan arti) tersebut merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa). Diluar data utama, kami berusaha menambah kata-kata baru yang akan diberi keterangan tambahan dibagian akhir arti atau definisi dengan "Definisi Eksternal". Semoga semakin menambah khazanah referensi pendidikan di Indonesia dan bisa memberikan manfaat yang luas. Aplikasi ini lebih bersifat sebagai arsip saja, agar pranala/tautan (link) yang mengarah ke situs ini tetap tersedia. Untuk mencari kata dari KBBI edisi V (terbaru), silakan merujuk ke website resmi di kbbi.kemdikbud.go.id

✔ Fitur KBBI Daring

✔ Informasi Tambahan

Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 huruf, akan ditampilkan semua. Jika hasil pencarian dari daftar kata "Memuat" sangat banyak, maka hasil yang dapat langsung di klik akan dibatasi jumlahnya. Selain itu, untuk pencarian banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya yang dicari adalah "air, minyak, larut", maka hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan larut saja.

Untuk pencarian banyak kata sekaligus, bisa dilakukan dengan memisahkan masing-masing kata dengan tanda koma, misalnya: ajar,program,komputer (untuk mencari kata ajar, program dan komputer). Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam kolom "kata dasar" dan hasil yang berupa kata turunan akan ditampilkan dalam kolom "Memuat". Pencarian banyak kata ini hanya akan mencari kata dengan minimal panjang 4 huruf, jika kata yang panjangnya 2 atau 3 huruf maka kata tersebut akan diabaikan.

Edisi online/daring ini merupakan alternatif versi KBBI Offline yang sudah dibuat sebelumnya (dengan kosakata yang lebih banyak). Bagi yang ingin mendapatkan KBBI Offline (tidak memerlukan koneksi internet), silakan mengunjungi halaman web ini KBBI Offline. Jika ada masukan, saran dan perbaikan terhadap kbbi daring ini, silakan mengirimkan ke alamat email: ebta.setiawan || gmail || com

Kami sebagai pengelola website berusaha untuk terus menyaring iklan yang tampil agar tetap menampilkan iklan yang pantas. Tetapi jika anda melihat iklan yang tidak sesuai atau tidak pantas di website kbbi.web.id, ini silakan klik Laporkan Iklan

DigitalOcean Referral Badge